Tuesday, May 31, 2011

KesalahanFatal Hengky Baramuli

KesalahanFatal Hengky Baramuli


Setelah membaca Koran Kompas pagi ini, sangatlah terkejut saya

kepada kejadian yg terjadi atas Hengky Baramuli.Banyak sekali masyarakat luar didunia, termasuk di Indonesia,

tidak mengerti banyak tentang proses hukum. Sebagai Negara Berdaulat dan menjunjung tinggihak asasi manusia, dgn kata lain adalah,
“ Setiap warga negara yg tersangka dalam kasus pidana selalu dianggap tidak bersalah, sampaikeputusan pengadilan yg memutuskannya’.
“Presume innocent until proven guilty”Tetapi dalam kenyataannya para tersangka ini tidak mengerti dengan jelas.
Oleh karena itu mereka melakukan kesalah2an yg fatal.Contoh klasik dimana sebagai tersangka atau tertuduh dalam kasus misalnya Korupsi, seperti
Hengky Baramuli yaitu
1. Mengulur waktu, seperti membiarkan memasak air, makin lama makin panas.

Kejadian klasik ini selalu terjadi kepada tersangka2 dalam banyak kasus korupsi terutama menyangkutanggota2 DPR,DPRD, pengusaha besar, pejabat2 pusat, maupun daerah.2. Menggunakaan pengacara2 yg tidak kompeten or dgn kata halus adalah not properly represented.

3. Bicara banyak atau bilangnya menyanyi.Kalau Joy Tobing yg menyanyi pasti bagus, karenadia pemenang Indonesia Idol. Tetapi bagi para tersangka2 ini sangatlah tidak bijaksana. Perlu diingat hukum itu kembali, setiap tersangka berhak untuk berdiam alias tutup mulut( remain silent).Tersangka berhak mendapakan pengacara. Tersangka berhak meminta untuk ke pengadilansecepatnya. Tersangka berhak untuk tidak membuat dirinya mengakui sangkaan ygdituduhkan kepadanya atau admitted guilty of a crime or wrongdoing kepada penyidik.

Berhak untuk tidak berkooperasi dgn penyidik atau remain silent.Dari uraian diatas, terlihat jelas bahwa Hengky Baramuli melakukan kesalahan yg FATAL.
Ini dilihat dari laporan Kompas, dan Tempo Interaktif tertanggal 14 Oct 2010, Seusai kuasahukumnya, Farhat Abbas memberikan rebuttal statement di MK mengenai uji materi.

Ini saya kutip Farhat Abbas memberikan penjelasan kepada wartawan,

Menurut dia, Hengky tak perlu lagi ditetapkan sebagai tersangka. Alasannya, Hengky dananggota DPR lainnya sudah mengembalikan duit tersebut. “Itu juga ada unsur
ketidaksengajaannya, kan? Sistem kepartaian juga perlu biaya,” ujarnya. “Pernyataan ini Fatal sekali, karena mengatakan bahwa tersangka menerima uang, dan telahsukarela mengembalikan uang itu, dengan demikian dia sebagai pengacara sudah mengakuisendiri kesalahan kliennya di muka umum, kepada seluruh dunia untuk melihat, dan mendengar?

Lalu dia mengatakan itu unsure ketidak sengajaan?
What did he do that?Did he know he broke the basic rule sebagai
pengacara.Kenapa pengacara begitu saja menyerah?Kelihatannya tidak fair buat Hengky MaruliDengan pernyataan ini dia membuka pintu lebar2dan makanan empuk buat Pengacara, dan penyidikdari KPK dan Polri dan Kejaksaan.

How far this korusi melanda? Sebagai politisi diamenjadi liability, karena akan membuat Partainyabangkrut financially, dan lagi kehacuran namapartainya, Soal politiknya saya tidak akan bahas ditulisan ini.Menambah besar kesalahan ini, Hengky Baramuli mengulur2 waktu, menurut Kompas hari ini, saya kutip sebagian beritanya,“Jakarta, Kompas - Satu lagi tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Hengky Baramuli, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (4/2). Dalam pemilihan itu, Miranda S Goeltom terpilih sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.Hengky Baramuli, anggota DPR periode 1999-2004, mendatangi gedung KPK kemarin setelah sempat diberitakan kabur, dengan didampingi sejumlah pengacaranya. “Saya siap,” kata Hengky singkat saat ditanya penahanannya sambil berjalan menuju mobil tahanan yang telah menunggunya.Tulisan ini ditujukan kepada masyarakat luas,untuk menambah pengetahuan tentang hukum,dimanapun anda berada. Dan Tulisan ini bukanuntuk merusak atau memcahbelah kita.

Karena saya ingin semua terdakwa dan masyarakatluas berhati2. Dalam tulisan saya yg akan datangsaya akan mengulas kesalahan2 fatal dari paratersangka atau yg akhirnya terdakwa KasusCentury Bank. Juga kesalahan2 dari pengacara2nyajuga.
Saya berharap dalam kasus hukum, terdakwa danpengacara2nya disarankan untuk tidakmenggunakan media atau massa sebagai
pengadilan.
Karena akhirnya terdakwa perkara dan keluarga yg
membayarnya dan harus menerima
konsekwensinya, seperti kehilangan harga diri,sakit2, stress, kehacuran dalam rumah tangga,kehilangan teman2, nama baik rusak, harta habiskalau keputusan pengadilan tidak memihak
mereka.Kembali lagi ke dasar Negara kita yaitu Hukum,sudah selayaknya semuanya dilakukan dipengadilan.Bagi KPK juga saya akan ulas dalam artikel sendiri.


No comments:

Post a Comment