Issue ‘Kudeta’, Pengamatan Tukang Becak: "Denpasar, Maret 22, 2013
Isu Kudeta yang seburkan oleh pemerintah Indonesia sungguh Canggih sekali, protesnya para demo yang dipimpin oleh Ratna Cs memang membuat pihak inteligen Indonesia seperti kebakaran jenggot atau pura2 kebakaran.
Dari pengalaman saya sebagai tukang becak, isu2 seperti ini adalah Justifikasi untuk mengingatkan bahwa Pemerintah itu Baik dan Benar selalu. Jadi jangan coba2 Mengeritik, apalagi mencoba Menjatuhkan istilah Kudeta."
'via Blog this'
Friday, March 22, 2013
Membahas UU Santet, DPR Ke Eropa, What?
Membahas UU Santet, DPR Ke Eropa, What?: "Denpasar, Maret 22, 2013
Untuk mendapatkan masukan yanh kredibel, Komisi III DPR akan Jalan-Jalan ke Eropa. Menurut Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Dimyati Natakusumah, pun tak menampik bahwa kunjungan studi banding kali ini juga akan membahas dua pasal kontroversial tersebut. “Jangan salah. Santet itu bagian daripada sihir. Sihir di zaman nabi sudah ada, di negara luar sudah ada. Ini perlu pengaturan-pengaturan,” ucap Dimyati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/3/2013)."
'via Blog this'
Untuk mendapatkan masukan yanh kredibel, Komisi III DPR akan Jalan-Jalan ke Eropa. Menurut Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Dimyati Natakusumah, pun tak menampik bahwa kunjungan studi banding kali ini juga akan membahas dua pasal kontroversial tersebut. “Jangan salah. Santet itu bagian daripada sihir. Sihir di zaman nabi sudah ada, di negara luar sudah ada. Ini perlu pengaturan-pengaturan,” ucap Dimyati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/3/2013)."
'via Blog this'
Jack Soetopo - Kompasiana
Jack Soetopo - Kompasiana: "Denpasar, Maret 21, 2013 Sungguh kesedihan dan prihatinnya presiden SBY, mengenai isu ‘Kudeta’. Bahkan BIN, TNI, Polri, dan Pasukan Angkatan ke 5 (Militan Jalan Ke Surga) "
'via Blog this'
'via Blog this'
Sunday, March 17, 2013
(41) Golden Traders Indonesia Syariah
"Di Facebook,
About
http://sisteminvestasiemas.com/ memberikan solusi metode investasi terbaik bagi anda yang ingin berinvestasi EMAS secara legal, efisien, halal dan terpercaya dengan keuntungan berlipat dan resiko kecil
Description
Memberikan solusi metode investasi terbaik bagi anda yang ingin berinvestasi EMAS secara legal, efisien, halal dan terpercaya dengan keuntungan berlipat dan resiko kecil.
Sistem Investasi Emas yang kami tawarkan menggunakan emas Logam Mulia dengan sertifikat asli PT. ANTAM sehingga investasi anda akan aman dan terpercaya
Misi
Tabel Simulasi Investasi GTI - Bank Syariah terbaru bisa dilihat disini dan akan selalu diupdate jika ada perubahan:
http://sisteminvestasiemas.com/Tabel%20GTI%20Gadai%20Bank%20Syariah.htm
Penghargaan
Sertifikasi halal dari MUI tanggal 24 Agustus 2011 dan sebagian saham GTI dimiliki oleh MUI
Sejak saat itu GTI berubah brand menjadi GTI Syariah!
Info kegiatan di http://sisteminvestasiemas.com/gti-mendapatkan-sertifikat-halal-dari-mui.html
Produk
Nasabah Pegang Emas:
1. Kontrak 3 bulan mendapatkan CASH BACK/ PROFIT SHARING 1,5% per bulan
2. Kontrak 6 bulan mendapatkan CASH BACK/ PROFIT SHARING 2% per bulan
3. Kontrak 12 bulan mendapatkan CASH BACK/ PROFIT SHARING 30% selama setahun
Nasabah Titip Emas:
1. Kontrak 6 bulan mendapatkan CASH BACK/ PROFIT SHARING 4.5% per bulan
2. Kontrak 12 bulan mendapatkan CASH BACK/ PROFIT SHARING 5.4% per bulan
Kerjasama GTI - Bank Syariah
Profit rata-rata 3,5% per bulan
Sistem Investasi Emas yang kami tawarkan menggunakan emas Logam Mulia dengan sertifikat asli PT. ANTAM sehingga investasi anda akan aman dan terpercaya
Misi
Tabel Simulasi Investasi GTI - Bank Syariah terbaru bisa dilihat disini dan akan selalu diupdate jika ada perubahan:
http://sisteminvestasiemas.com/Tabel%20GTI%20Gadai%20Bank%20Syariah.htm
Penghargaan
Sertifikasi halal dari MUI tanggal 24 Agustus 2011 dan sebagian saham GTI dimiliki oleh MUI
Sejak saat itu GTI berubah brand menjadi GTI Syariah!
Info kegiatan di http://sisteminvestasiemas.com/gti-mendapatkan-sertifikat-halal-dari-mui.html
Produk
Nasabah Pegang Emas:
1. Kontrak 3 bulan mendapatkan CASH BACK/ PROFIT SHARING 1,5% per bulan
2. Kontrak 6 bulan mendapatkan CASH BACK/ PROFIT SHARING 2% per bulan
3. Kontrak 12 bulan mendapatkan CASH BACK/ PROFIT SHARING 30% selama setahun
Nasabah Titip Emas:
1. Kontrak 6 bulan mendapatkan CASH BACK/ PROFIT SHARING 4.5% per bulan
2. Kontrak 12 bulan mendapatkan CASH BACK/ PROFIT SHARING 5.4% per bulan
Kerjasama GTI - Bank Syariah
Profit rata-rata 3,5% per bulan
Info lebih lengkap di www.sisteminvestasiemas.comPT. Gold Bullion Indonesia adalah sebuah merk dagang (trading name) yang bergerak dalam bidang jual beli logam mulia, kami menawarkan konsep jual beli emas logam mulia berbasis syariah di Indonesia.
Seperti PT. Gold Bullion Indonesia percaya bahwa perdagangan emas secara tradisional tidak menguntungkan untuk pembeli emas. Karena itu PT. Gold Bullion Indonesia bermaksud membagi sebagian keuntungan kepada pembeli sebagai tanda penghargaan (atthoya) atas dukungan dan juga untuk mendorong lebih banyak masyarakat rakyat Indonesia untuk memiliki emas logam mulia sebagai bentuk tabungan.
GTI Syariah memiliki lebih dari 100 nasabah. GTI Syariah menjual emas batangan produk PT Aneka Tambang dengan harga 20 persen LEBIH MAHAL ketimbang harga emas di pasaran. Nasabah setiap bulan mendapatkan bonus sebesar 1,5-2 persen dari harga pembelian emas.
PT. Gold Bullion Indonesia dibentuk untuk mengikuti siklus dari peningkatan harga emas di pasar dunia dalam 35 tahun terakhir. Komitmen dan pengalaman dari tim manajemen PT. Gold Bullion Indonesia adalah salah satu alternatif terbaik perdagangan emas berbasis syariah di Indonesia.
syariah:
Sistem bagi hasil syariah kami didasarkan pada prinsip Syariah Ai-Bai (Jual Beli) yang memungkinkan Anda untuk memiliki emas fisik dan dihargai dengan pembayaran diskresioner sesuai dengan prinsip syariah dari Hibah, sehingga meningkatkan kapasitas dari tabungan Anda.
produk unggulan kami yg memberi kenyamanan dan keamanan buat investor
AL KAFALAH merupakan produk yg didesain untuk memberikan jaminan terhadap tabungan emas logam mulian anda,
dimana 75% dari total nilai tabungan dijamin dengan kepemilikan emas, 10% merupakan attoya dan 15% dijamin melalui
Capital Guarantee Barclays Bank Singapore. Dengan demikian maka resiko yang ditanggung oleh nasabah yaitu "0" persen atau ZERO RISK
Ciri dari produk AL-Kafalah:
1. Harga Rp.750.000/gram
2. Attoya sebesar 2.5% / bulan, nett setelah dipotong pajak
3. Periode 1 tahun dengan ketentuan perpanjangan setiap 4 bulan
4. 15% dari nilai transaksi dijamin oleh produk Capital Guarantee Barclays Bank Singapore yg dikelola oleh Cataya Capital Singapore
5. Seluruh nilai jaminan (100%) berlaku efektif dari tanggal transaksi
6. Atidhira Law Firms sebuah badan usaha dibawah naungan yayasan Darmoadira, yang merupakan paguyuban alumni AKABRI tahun 1976-1980, adalah
sebuah Lembaga Bantuan Hukum yg ditunjuk mewakili nasabah untuk membuat tuntutan seandainya PT Gold Bullion Indonesia tidak memenuhi kewajiban
BBO (Buy Back Option)
7. Tarif berlaku mulai 1 Maret 2013
8. Minimum pembelian 300 gram / Nasabah
SO buat apa mikir2,,
yg mau nanya2 silahkan hub 081387777321 Pin BB: 26255ADD
Dari sini saja MUI sudah salah Kaprah.
Dibawah ini adalah kutipan dari tulisan Risono Cirebon, yang berjudul "Kelirumologi Investasi Emas GTIS"
"Dari Rerun tayangan Kick Andy minggu 17 Maret 2013, jam 15.30 wib dengan topik kelirumologinya Jaya Suprana.
"Dari Rerun tayangan Kick Andy minggu 17 Maret 2013, jam 15.30 wib dengan topik kelirumologinya Jaya Suprana.
Dalam pernyataan MUI yang dalam wawancara dengan detik.com seperti dikutip oleh Kompasioner Risono Cirebon.
"Kalau dilihat dari kelirumologi, memang tidak ada yg yang paling benar atau salah dalam kasus ini termasuk ketika MUI memberikan sertifikat syariah dalam bisnis GTIS tersebut. Hal ini dapat kita fahami dari penjelasan ketua MUI, Ma’ruf Amin, dalam wawancara majalah detik edisi 67, menurut Ma’ruf Amin, pemberian sertifikat karena GTIS melakukan jual beli emas dan emas merupakan komoditi yg bisa diperjualbelikan. Jadi sertifikat diberikan karena jual beli, ada uang ada emas, ada emas ada uang. Menjual emas, membeli emas, kemudian berjanji membeli kembali emas dalam waktu tertentu. Dan penjual memberikan bonus kepada pembeli bukan keuntungan, karena ini bukan investasi tetapi jual beli emas."
"Kalau dilihat dari kelirumologi, memang tidak ada yg yang paling benar atau salah dalam kasus ini termasuk ketika MUI memberikan sertifikat syariah dalam bisnis GTIS tersebut. Hal ini dapat kita fahami dari penjelasan ketua MUI, Ma’ruf Amin, dalam wawancara majalah detik edisi 67, menurut Ma’ruf Amin, pemberian sertifikat karena GTIS melakukan jual beli emas dan emas merupakan komoditi yg bisa diperjualbelikan. Jadi sertifikat diberikan karena jual beli, ada uang ada emas, ada emas ada uang. Menjual emas, membeli emas, kemudian berjanji membeli kembali emas dalam waktu tertentu. Dan penjual memberikan bonus kepada pembeli bukan keuntungan, karena ini bukan investasi tetapi jual beli emas."
Untuk informasi MUI mendapatkan keuntungan dari pemberian sertifikat Syariah. Jadi MUI adalah bagian dari GTIS. Seperti diakui oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyangkal memiliki saham di perusahaan investasi emas Global Trader Indonesia Syariah (GTIS). MUI hanya memberikan rekomendasi syariah kepada GTIS.
"Nggak punya," kata Ketua MUI Ma'ruf Amin saat dikonfirmasi, Rabu (6/3/2013).
"Nggak punya," kata Ketua MUI Ma'ruf Amin saat dikonfirmasi, Rabu (6/3/2013).
Ma'ruf pun menjelaskan soal foto dirinya yang kerap dibawa-bawa GTIS dalam promosi investasi emas mereka. "Itu foto saat memberikan rekomendasi syariah," jelasnya.
GTIS mendapatkan rekomendasi syariah dari Dewan Syariah Nasional lembaga di bawah MUI. Tapi kini rekomendasi itu terancam dicabut. GTIS memang tengah diterpa isu setoran mandeg ke investor.
"Nanti saja penjelasannya," imbuh Ma'ruf.
Namun dia mengakui bahwa ada keuntungan dari GTIS yang diberikan. "Itu ke Yayasan Dana Dakwah. Nanti ya penjelasannya, nanti," tuturnya.
Pihak GTIS pada Selasa (5/3) menggelar jumpa pers. Mereka menunjuk Aziddin sebagai direktur yang baru, menggantikan Taufiq Michael Ong warga Malaysia yang tidak diketahui keberadaannya. Investasi emas dengan imbalan keuntungan melimpah di GTIS ini memang tengah diterpa isu miring. Dana keuntungan investor triliunan rupiah tak lancar.(detik.com)
(41) Golden Traders Indonesia Syariah:
"PT. Gold Bullion Indonesia adalah sebuah merk dagang (trading name) yang bergerak dalam bidang jual beli logam mulia, kami menawarkan konsep jual beli emas logam mulia berbasis syariah di Indonesia.
PT. Gold Bullion Indonesia percaya bahwa perdagangan emas secara tradisional tidak menguntungkan untuk pembeli emas. Karena itu PT. Gold Bullion Indonesia bermaksud membagi sebagian keuntungan kepada pembeli sebagai tanda penghargaan (‘atthoya) atas dukungan dan juga untuk mendorong lebih banyak masyarakat rakyat Indonesia untuk memiliki emas logam mulia sebagai bentuk tabungan.
PT. Gold Bullion Indonesia dibentuk untuk mengikuti siklus dari peningkatan harga emas di pasar dunia dalam 35 tahun terakhir. Komitmen dan pengalaman dari tim manajemen PT. Gold Bullion Indonesia adalah salah satu alternatif terbaik perdagangan emas berbasis syariah di Indonesia.
syariah:
Sistem bagi hasil syariah kami didasarkan pada prinsip Syariah “Ai-Bai” (Jual Beli) yang memungkinkan Anda untuk memiliki emas fisik dan dihargai dengan pembayaran diskresioner sesuai dengan prinsip syariah dari “Hibah”, sehingga meningkatkan kapasitas dari tabungan Anda.
produk unggulan kami yg memberi kenyamanan dan keamanan buat investor
AL KAFALAH merupakan produk yg didesain untuk memberikan jaminan terhadap tabungan emas logam mulian anda,
dimana 75% dari total nilai tabungan dijamin dengan kepemilikan emas, 10% merupakan attoya dan 15% dijamin melalui
Capital Guarantee Barclays Bank Singapore. Dengan demikian maka resiko yang ditanggung oleh nasabah yaitu "0" persen atau ZERO RISK
Ciri dari produk AL-Kafalah:
1. Harga Rp.750.000/gram
2. Attoya sebesar 2.5% / bulan, nett setelah dipotong pajak
3. Periode 1 tahun dengan ketentuan perpanjangan setiap 4 bulan
4. 15% dari nilai transaksi dijamin oleh produk Capital Guarantee Barclays Bank Singapore yg dikelola oleh Cataya Capital Singapore
5. Seluruh nilai jaminan (100%) berlaku efektif dari tanggal transaksi
6. Atidhira Law Firms sebuah badan usaha dibawah naungan yayasan Darmoadira, yang merupakan paguyuban alumni AKABRI tahun 1976-1980, adalah
sebuah Lembaga Bantuan Hukum yg ditunjuk mewakili nasabah untuk membuat tuntutan seandainya PT Gold Bullion Indonesia tidak memenuhi kewajiban
BBO (Buy Back Option)
7. Tarif berlaku mulai 1 Maret 2013
8. Minimum pembelian 300 gram / Nasabah
SO buat apa mikir2,,
yg mau nanya2 silahkan hub 081387777321 Pin BB: 26255ADD
Dari sini saja MUI sudah salah Kaprah.
Dibawah ini adalah kutipan dari tulisan Risono Cirebon, yang berjudul "Kelirumologi Investasi Emas GTIS"
"Dari Rerun tayangan Kick Andy minggu 17 Maret 2013, jam 15.30 wib dengan topik kelirumologinya Jaya Suprana.
"Dari Rerun tayangan Kick Andy minggu 17 Maret 2013, jam 15.30 wib dengan topik kelirumologinya Jaya Suprana.
Dalam pernyataan MUI yang dalam wawancara dengan detik.com seperti dikutip oleh Kompasioner Risono Cirebon.
"Kalau dilihat dari kelirumologi, memang tidak ada yg yang paling benar atau salah dalam kasus ini termasuk ketika MUI memberikan sertifikat syariah dalam bisnis GTIS tersebut. Hal ini dapat kita fahami dari penjelasan ketua MUI, Ma’ruf Amin, dalam wawancara majalah detik edisi 67, menurut Ma’ruf Amin, pemberian sertifikat karena GTIS melakukan jual beli emas dan emas merupakan komoditi yg bisa diperjualbelikan. Jadi sertifikat diberikan karena jual beli, ada uang ada emas, ada emas ada uang. Menjual emas, membeli emas, kemudian berjanji membeli kembali emas dalam waktu tertentu. Dan penjual memberikan bonus kepada pembeli bukan keuntungan, karena ini bukan investasi tetapi jual beli emas."
"Kalau dilihat dari kelirumologi, memang tidak ada yg yang paling benar atau salah dalam kasus ini termasuk ketika MUI memberikan sertifikat syariah dalam bisnis GTIS tersebut. Hal ini dapat kita fahami dari penjelasan ketua MUI, Ma’ruf Amin, dalam wawancara majalah detik edisi 67, menurut Ma’ruf Amin, pemberian sertifikat karena GTIS melakukan jual beli emas dan emas merupakan komoditi yg bisa diperjualbelikan. Jadi sertifikat diberikan karena jual beli, ada uang ada emas, ada emas ada uang. Menjual emas, membeli emas, kemudian berjanji membeli kembali emas dalam waktu tertentu. Dan penjual memberikan bonus kepada pembeli bukan keuntungan, karena ini bukan investasi tetapi jual beli emas."
Untuk informasi MUI mendapatkan keuntungan dari pemberian sertifikat Syariah. Jadi MUI adalah bagian dari GTIS. Seperti diakui oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyangkal memiliki saham di perusahaan investasi emas Global Trader Indonesia Syariah (GTIS). MUI hanya memberikan rekomendasi syariah kepada GTIS.
"Nggak punya," kata Ketua MUI Ma'ruf Amin saat dikonfirmasi, Rabu (6/3/2013).
"Nggak punya," kata Ketua MUI Ma'ruf Amin saat dikonfirmasi, Rabu (6/3/2013).
Ma'ruf pun menjelaskan soal foto dirinya yang kerap dibawa-bawa GTIS dalam promosi investasi emas mereka. "Itu foto saat memberikan rekomendasi syariah," jelasnya.
GTIS mendapatkan rekomendasi syariah dari Dewan Syariah Nasional lembaga di bawah MUI. Tapi kini rekomendasi itu terancam dicabut. GTIS memang tengah diterpa isu setoran mandeg ke investor.
"Nanti saja penjelasannya," imbuh Ma'ruf.
Namun dia mengakui bahwa ada keuntungan dari GTIS yang diberikan. "Itu ke Yayasan Dana Dakwah. Nanti ya penjelasannya, nanti," tuturnya.
Pihak GTIS pada Selasa (5/3) menggelar jumpa pers. Mereka menunjuk Aziddin sebagai direktur yang baru, menggantikan Taufiq Michael Ong warga Malaysia yang tidak diketahui keberadaannya. Investasi emas dengan imbalan keuntungan melimpah di GTIS ini memang tengah diterpa isu miring. Dana keuntungan investor triliunan rupiah tak lancar.(detik.com)
'via Blog this'
Subscribe to:
Posts (Atom)