APBN 2013, Langgar Hak Kesehatan Rakyat: "Disahkannya Undang-undang No. 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 pada tanggal 16 November 2012, telah menetapkan anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp. 1.529 Triliun dari sumber perpajakan sebesar Rp. 1.192 Triliun (yang terdiri atas pendapatan cukai hasil tembakau sebesar Rp. 88 Triliun), penerimaan bukan pajak sebesar Rp. 332 Triliun dan penerimaan hibah sebesar Rp. 4 Triliun.
Pemerintahan SBY, menganggarkan subsidi energi sebesar 24,12% (dua puluh empat koma dua belas perseratus) atau Rp. 274,7 Triliun dari APBN 2013, yang terdiri dari subsidi listrik sebesar Rp. 80,9 Triliun dan subsidi BBM (bensin serta solar yang tidak tepat sasaran), LPG (rumah tangga) dan Bio Fuel sebesar Rp. 193,8 Triliun. Anggaran subsidi tersebut, mengalahkan anggaran subsidi kesehatan yang menjadi kebutuhan utama masyarakat kecil."
'via Blog this'
No comments:
Post a Comment